Uji Konsekuensi Sarana Pengecualian Informasi Publik

Wonosari, hari Rabu, tanggal 13 Mei 2020 telah berlangsung rapat melalui Video Conference dalam rangka melakukan uji Konsekuensi terhadap Daftar Informasi Yang Dikecualikan yang langsung dipimpin oleh Kepala Dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Gunungkidul Bapak Kelik Yuniantoro, S.Sos,MM yang didampingi Sekretaris Dinas Bapak Joko Hardiyanto, SE, M.T beserta Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Sdr. Didik Handoko, ST

Acara tersebut dilaksanakan untuk memenuhi peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai keterbukaan Informasi Publik yaitu Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Ketebukaan Informasi Publik (KIP). Pada Undang – Undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini didalamnya mengatur tentang kewajiban- kewjiban badan publik dalam melayani informasi publik sesuai dengan klasifikasinya yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia  setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.

Untuk menyatakan  informasi yang dikecualikan karena memiliki sifat rahasia sesuai pasal 17 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada  uji konsekuensi. Kemudian hasil uji konsekuensi tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan. Pada pelaksanaan uji konsekuensi kali ini diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  ( PPID ) Pembantu pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Previous Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Kembali Meraih Opini WTP Dari BPK – RI

Leave Your Comment

Skip to content